Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Hubungan-hubungan dalam hukum ekonomi
1). Hubungan kausal atau hubungan sebab akibat, adalah hubungan peristiwa-peristiwa di mana yang satu mengakibatkan terjadinya peristiwa yang lain dan ini tidak berlaku untuk sebaliknya. Contoh: Kenaikan tarif listrik akan diikuti kenaikan harga barang-barang. Kenaikan gaji pegawai negeri menyebabkan barang-barang juga naik harganya.
2). Hubungan fungsional atau hubungan yang saling memengaruhi, adalah hubungan dua peristiwa atau lebih yang saling memengaruhi dan hubungan ini dapat berlaku sebaliknya. Contoh: hukum permintaan dan penawaran.
• Hukum permintaan yaitu jika harga barang naik maka permintaan akan barang berkurang sebaliknya jika permintaan barang naik maka harga barang juga akan naik.
• Hukum penawaran yaitu jika harga barang turun maka penawaran akan berkurang sebaliknya jika harga barang naik maka penawaran akan bertambah.
Hukum ekonomi bersifat ceteris paribus, adalah keadaan di mana faktor-faktor yang berkaitan bernilai tetap/tidak berubah (konstan). Menurut Rochmat Soemitro pengertian hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
• Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
• Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata. Lihat juga : Pengertian Tindakan Ekonomi dan Contohnya
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
• Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
• Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
• Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
• Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
• Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber:
http://www.pengertianartidefinisi.com/pengertian-hukum-ekonomi/
http://www.kamubisa-io.com/2015/01/pengertian-hukum-ekonomi.html
Senin, 21 Maret 2016
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM EKONOMI
A. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Senin, 25 Januari 2016
SOSIALISASI DALAM MASYARAKAT
Penanaman atau proses belajar tentang kebiasaan-kebiasaan
yang terdapat dalam suatu kelompok atau masyarakat disebut sosialisasi. Artinya, sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau pengalihan kebiasaan,
aturan, atau nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lainnya dalam suatu
kelompok atau masyarakat. Pengertian lain menyatakan bahwa sosialisasi adalan
proses belajar mengenai pola-pola tindakan interaksi dalam masyarakat sesuai
dengan peranan masing-masing individu. Dalam proses sosialisasi, individu
mengetahui dan menjalankan hak dan
kewajibannya berdasarkan perannya. Proses sosialisasi pada umumnya ditentukan
oleh kebudayaan suatu masyarakat.
Dengan demikian, sosialisasi bertujuan untuk :
- Memberikan keterampilan kepada seseorang agar dapat hidup bermasyarakat.
- Mengembangkan kemampuan seseorang agar dapat berkomunikasi secara efektif
- Membuat seseorang mampu mengembalikan fungsi-fungsi organik melalui latihan intropeksi yang tepat
- Menanamkan nilai-nilai dan kepercayaan kepada seseorang yang mempunyai tugas pokok dalam masyarakat
Bagaimana orang tua kita mendidik kita tentang cara
menghormati mereka? mungkin orangtua kita mencontoh nenek atau kakek pada saat
mendidik orang tua kita dulu.
Cara pengasuhan anak akan mempengaruhi kepribadian
anak itu pada masa-masa kemudian. Cara pengasuhan anak berbeda-beda antara suku
bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lain.
Perhatikan contoh cara pengasuhan Anak di
daerah-daerah Nusantara ini;
1. Pengasuhan Anak Masyarakat Minangkabau
Kita ambil contoh masyarakat Minangkabau dalam cara
pengasuhan anak. Masyarakat Minangkabau jaman dulu mempunyai tradisi bahwa anak
laki-laki tidur di rumah sejak usia tujuh sampai delapan tahun. Mereka tidur di
Surau atau di Langgar tempat mereka mengaji. Setelah sholat Maghrib, mereka
mengaji Al-Qur'an sampai menjelang Isya kemudian dilanjutkan sholat Isya.
Sesudah sholat Isya, mereka belajar adat-istiadat dan aturan-aturan yang harus
dipatuhi oleh setiap orang. Selain itu, mereka juga belajar bela diri silat
menjelang tengah malam. Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa pola
pengasuhan anak keluarga Minangkabau adalah dari lahir sampai umur tujuh tahun
sepenuhnya diasuh oleh ibu. Setelah usia itu mereka juga belajar mengaji dan
ilmu, serta adat istiadat di Surau atau langgar selain tentunya mereka
bersekolah. Untuk membuka wawasan kita mengenai cara pengasuhan anak masyarakat
tradisional di Indonesia, di bawah ini dapat kita cermati bagaimana cara
mengasuh anak di masyarakat Jawa.
2. Pengasuhan anak masyarakat Jawa
Dikalangan masyarakat jawa dikenal istilah mendhem
jero, mikul dhuwur, artinya setiap anak dididik agar selalu berbakti kepada
orangtua dan membawa nama baik orangtua serta semua keluarga. Pola pengasuhan
anak dimulai dari lima tahun pertama, orangtua memperlakukan anak sebagai
layaknya seorang putra raja. Setelah itu, mereka dilatih untuk membantu
tugas-tugas pekerjaan di rumah. Usia 16 tahun ke atas diperlakukan sebagai
teman.
Keteladanan orang tua adalah sebagai anutan sang anak, sesuai dengan
petuah ing arsa asung tulada. Petuah itu mempunyai arti orangtua harus
memberikan teladan. Inti dari pendidikan anak yang telah dewasa adalah rendah
hati, ramah tamah, sopan, hormat kepada yang lebih tua. Selain itu, masyarakat
Jawa menekankan pada anak untuk selalu hidup prihatin. Hidup prihatin berarti
membiasakan hidup tidak bermewah-mewah, belajar atau bekerja keras dan selalu
disiplin. Hidup selalu berwatak sosial, tolong menolong kepada sesama dengan
tulus ikhlas.
Masyarakat lain tentunya mempunyai pola pengasuhan anak yang
berbeda-beda sesuai dengan budaya masyarakat itu. Meskipun berbeda, pada
dasarnya pola pengasuhan atau proses sosialisasi ini merupakan wadah
pembentukan watak, kepribadian, dan budi pekerti yang diharapkan dapat
membentuk anak berprilaku sesuai dengan norma atau nilai yang dianut oleh masyarakat
setempat. Cara pengasuhan anak pada masyarakat tertentu kadangkala diungkapkan
dengan memakai upacara adat. Misalnya, upacara adat masyarakat Jawa seperti
selamatan selapanan, selamatan sunatan, tedak siten, dan sebagainya. Upacara
adat itu mempunyai makna masing-masing, yang intinya merupakan ungkapan bahwa
semua perencanaan, tindakan dan perbuatan diatur oleh budaya
KONDISI BUDAYA DI INDONESIA PADA ERA GLOBALISASI
Indonesia merupakan
negara yang dapat dikatakan sebagai negara yang kaya akan budayanya, dengan
memiliki keragaman yang cukup bervariasi, dapat digunakan sebagai penambah
indahnya khasanah sebuah negara. Akan tetapi, mampukah Indonesia pada jaman
sekarang tetap mempertahankan integritas kebudayaannya. Apabila di ulang
kembali berbagai peristiwa yang terjadi, banyak kebudayaan Indonesia yang telah
di caplok oleh Negara-negara lain. Hal ini dapat membuktikan dengan jelas bahwa
belum adanya kekuatan hukum yang kuat yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
tentang kebudayaannya. Sehingga akan menyebabkan kemudahan bagi bangsa lain
untuk mengambil dan mengakuinya.
Bukan hanya itu saja,
kemajuan teknologi informasi pada masa sekarang ini telah cepatnya merubah
kebudayaan Indonesia menjadi kian merosot. Sehingga menimbulkan berbagai opini
yang tidak jelas, yang nantinya akan melahirkan sebuah kebingungan di
tengah-tengah berbagai perubahan yang berlangsung begitu rumitnya dan membuat
pusing bagi masyarakatnya sendiri dan yang lebih memprihatinkan lagi, banyak
kesenian dan bahasa Nusantara yang dianggap sebagai ekspresi dari bangsa
Indonesia akan terancam mati. Sejumlah warisan budaya yang ditinggalkan oleh
nenek moyang sendiri telah hilang entah kemana. Padahal warisan budaya tersebut
memiliki nilai tinggi dalam membantu keterpurukan bangsa Indonesia pada jaman
sekarang. Sungguh ironis memang apabila ditelaah lebih jauh lagi. Akan tetapi,
kita tidak hanya mengeluh dan menonton saja. Sebagai warga negara yang baik,
mesti mampu menerapkan dan memberikan contoh kepada anak cucu nantinya, agar
kebudayaan yang telah diwariskan secara turun temurun akan tetap ada dan
senantiasa menjadi salah satu harta berharga milik bangsa Indonesia yang tidak
akan pernah punah.
Anak-anak Muda saat
ini lebih bangga dan lebih sibuk dengan buadaya-budaya asing sehingga
menjadikan mereka menjadi lengah dengan keadaan yang terjadi. Dulu orang seakan
tidak peduli dengan tarian-tarian dan lagu-lagu daerah asli bangasa ini. Namun
setelah kebudayaan bangsa ini di akui oleh bangsa lain. Seketika iti pula
banyak masyarakat yang marah karena kebudayaannya di ambil olehbangsa lain.
Padahal selama ini mereka melupakan budayanya sendiri dan lebih memilih belajar
budaya orang lain. Ketika hal semacam itu terjadi barulah banyak orang seakan
menjadi nasionalis dan peduli pada budayanya. Padahal itu terlambat ketiak
suatu kebudayaan bangsa ini telah di akui oleh bangsa lain. Seharusnya mereka
peduli dengan budaya bangsa ini sebelum ada hal-hal semacam itu terjadi. Jika
saja banyak orang ayang mau melestarikan budanya kecil kemungkinan negara lain
akan mengakui kebudayaan bangsa ini.
Indonesia sebuah
negeri besar dengan beribu-ribu kebudayaan yang ada di dalamnya. Namun jika
bangsa ini tidak bisa menjaganya, maka bukan tidak mungkin jika pengakuan
kebudayaan bangsa ini bisa saja diakui oleh bangsa lain. Sudah saat nya kita
melestarikan kebudayaan bangsa kita sendiri dibanding kebudayaan orang lain.
Saat kita bisa melestarikan dan menjaga kebudayaan bangsa kita, mustahil jika
bangsa lain akan mengakui kebudayaan bangsa ini. Bahkan dengan mudahnya arus
informasi saat ini, yang nota benenya hal itu adalah dampak dari globalisasi
kita justru bisa menyebar luaskan kebudayaan bangsa ini ke seluruh penjuru
dunia, agar seluruh dunia mengetahui jika bangsa ini adalah bangsa yang kaya
dengan budaya dan hal itu bisa menarik minat wisatawan untuk dangang ke negeri
ini untuk benyaksikan langsung bagaimana megahnya budaya bangsa ini. Tentunya
hal itu akan meningkatkan pendapatan bangsa ini. Budaya bisa saja di jadikan
alat untuk mendongkrak popularitas dan ekonomi bangsa ini.
Di tengah gempuran
era globalisasi dan moderenisasi, jika kita tetap bisa mempertahankan
kebudayaan bangsa ini, tentulah hal itu akan menjadi nilai plus untuk
Indonesia. Pariwisata menjadi salahsatu penghasilan besar bagi bangsa ini.
Indonesia sudah di dukung dengan indahnya panorama alam yang ada di dalamnya,
mulai dari pantai, laut, gunung dan sebaginya. Namun jika hal itu di dukung
dengan wisata budanya tentunya hal itu akan lebih meningkatkan jumlah wisatawan
yang datang ke Indonesia. Mungkin akan sangat sulit kita memajukan bangsa ini
melalui sumber daya alamnya, karena hal tersebut sedah terlalu banyak di
kuasasi oleh kapitalis asing. Namun hal kecil seperti melestarikan kebdayaan
bangsa ini mungkin akan sangat bisa membantu memajukan bangsa ini di sektor
ekonomi.
Pengelolaan
semberdaya yang lain memang sulit di lakukan, karena mungkin memang bangsa ini
tidak mumpuni dalam hal teknologi yang digunakan untuk menglolahnya. Namun jika
ada hal kecil, yang bisa kita lakukan sendiri, tanpa memerlukan banyak bantuan
teknologi dari luar karena hal tersebut adalah tinggalan dari nenek moyang kita
sendiri. Tidak ada salahnya kita mempelajari dan melstarikan budaya bangasa
kita sendiri. Seandainya hal itu tidak dapat mengangkat perekonomian bangsa ini
paling tidak kita telah melestarikan peninggalan nenek moyang kita. Namun jika
hal itu akan dapat membantu perekonomian bangsa ini, berarti dengan hal kecil
seperti melestarikan kebudayaan, kita telah bisa merubah nasib bangsa ini.
Globalisasi memang suatu hal yang tidak bisa kita tolak adanya. Namun jika kita
bisa memanfaatkannya dengan baik, maka hal itu akan sangat banyak berdampak
positif bagi negeri kita.
PERBEDAAN GENERASI MUDA ZAMAN SEKARANG DENGAN ZAMAN DAHULU
Pemuda-pemudi generasi sekarang sangat berbeda dengan generasi terdahulu dari segi pergaulan atau sosialisasi, cara berpikir, dan cara menyelesaikan masalah. Pemuda-pemuda zaman dahulu lebih berpikir secara rasional dan jauh ke depan. Dalam arti, mereka tidak asal dalam berpikir maupun bertindak, tetapi mereka merumuskannya secara matang dan mengkajinya kembali dengan melihat dampak-dampak yang akan muncul dari berbagai aspek. Pemuda zaman dahulu juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Contohnya saja, sejarah telah mencatat kiprah-kiprah pemuda Indonesia dalam memerdekakan Negara ini. Bung Tomo, Bung Hatta, Ir. Soekarno, Sutan Syahrir, dan lain-lain rela mengorbankan harta, bahkan mempertaruhkan nyawa mereka untuk kepentingan bersama, yaitu kemerdekaan Indonesia. Sedangkan pemuda zaman sekarang, masih terkesan acuh terhadap masalah-masalah sosial di lingkungannya. Pemuda-pemuda saat ini telah terpengaruh dalam hal pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika, kenakalan remaja, bahkan kemajuan teknologi pun yang seharusnya membuat mereka lebih terfasilitasi untuk menambah wawasan ataupun bertukar informasi justru malah disalahgunakan. Tidak jarang kaum-kaum muda saat ini yang menggunakan internet untuk hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan seorang pemuda, seperti membuka situs-situs porno dan sebagainya.
Peranan
pemuda saat ini dalam sosialisasi bermasyarakat menurun drastis. Mereka lebih
mengutamakan kesenangan untuk dirinya sendiri dan lebih sering bermain-main
dengan kelompoknya. Padahal, dulu biasanya pemuda lah yang berperan aktif dalam
menyukseskan kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti acara keagamaan,
peringatan Hari Kemerdekaan, kerja bakti dan lain-lain. Seandainya saja
pemuda-pemuda zaman dahulu seperti Ir. Soekarno, Bung Hatta, Bung Tomo dan
lain-lain masih hidup pasti mereka sedih melihat pemuda-pemuda sekarang ini yang
lebih mementingkan kesenangan pribadi. Generasi yang menjadi harapan mereka
melanjutkan perjuangan mereka, tidak punya lagi semangat nasionalisme.
Masa depan
bangsa ada di tangan pemuda. Ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi
pembangunan dan perubahan. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan
anarkisme tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab,
dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda
dan segar.
Perkembangan
pemikiran pemuda Indonesia mulai terekam jejaknya sejak tahun 1908 dan
berlangsung hingga sekarang. Periodisasinya dibagi menjadi 6 (enam) periode
mulai dari periode Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi
1945, Aksi Tritura 1966, periode 1967-1998 (Orde Baru).
Periode awal
yaitu Kebangkitan Nasional tahun 1908, ditandai dengan berdirinya Budi Utomo
yang merupakan organisasi priyayi Jawa pada 20 mei 1908. Pada periode ini,
pemuda Indonesia mulai mengadopsi pemikiran-pemikiran Barat yang sedang booming
pada saat itu. Pemikiran-pemikiran tersebut antara lain adalah Sosialisme,
Marxisme, Liberalisme, dll.
Pengaruh
pemikiran ini terhadap pemikiran pemuda saat itu tergambar jelas pada ideologi
dari sebagian besar organisasi pergerakan yang mengadopsi pemikiran Barat serta
model gerakan yang mereka pakai. Dari beberapa gerakan yang terekam dalam
sejarah Indonesia, salah satu yang paling diminati adalah model gerakan
radikal. Salah satu gerakan radikal yang merupakan percobaan revolusi pertama
di Hindia antara 1925-1926. Selain mengadopsi pemikiran Barat, para pemuda di
masa itu juga menerapkan esensi dari kebudayaan Jawa, Islam, dan konsep
kedaerahan lainnya sebagai pegangan (ideologi).
Periode
berikutnya, Sumpah Pemuda 1928, ditandai dengan Kongres Pemuda pada bulan
Oktober 1928. Peristiwa ini merupakan pernyataan pengakuan atas 3 hal yaitu,
satu tanah air; Indonesia, satu bangsa; Indonesia, dan satu bahasa; Indonesia.
Dari peristiwa ini dapat kita gambarkan bahwa pemikiran pemuda Indonesia pada
masa ini mencerminkan keyakinan di dalam diri mereka bahwa mereka adalah orang
Indonesia dan semangat perjuangan mereka dilandasi oleh semangat persatuan.
Dengan
melihat perkembangan pemikiran pemuda dari tahun 1908-1998, kita dapat
merefleksi sekaligus bercermin dari semangat perubahan yang mereka lakukan.
Semangat pembaruan yang lahir dari pemikiran mereka merupakan buah dari kerja
keras dan disiplin. Sebagai penerus tongkat estafet perjuangan yang menjadi
simbol kemajuan suatu bangsa, kita wajib meneladani semangat dan idealisme
mereka agar kelak lahir Soekarno-Soekarno baru, Soe Hok Gie-Soe Hok Gie baru,
serta pemikir-pemikir baru yang memiliki pola pikir baru, kreatif dan segar.
Masyarakat
masih membutuhkan pemuda-pemudi yang memiliki kematangan intelektual, kreatif,
percaya diri, inovatif, memiliki kesetiakawanan sosial dan semangat
nasionalisme yang tinggi dalam pembangunan nasional. Pemuda diharapkan mampu
bertanggung jawab dalam membina kesatuan dan persatuan NKRI, serta mengamalkan
nilai-nilai yang ada di dalam pancasila agar terciptanya kedamaian,
kesejahteraan umum, serta kerukunan antar bangsa. Bangun pemuda-pemudi
Indonesia. Tanamkan semangat yang berkobar di dadamu. Bersatulah membangun
Negara tercinta. Seperti isi sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober
1928 “satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa”. Semoga Negara kita ini
tetap bersatu seperti slogan budaya bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal
Ika. Berkarya lah pemuda-pemudi Indonesia, Majukan Negara Kita, Jadilah
Soekarno dan Moh Hatta berikutnya yang memiliki semangat juang tinggi dalam
membangun bangsa
Yang paling
penting nasib bangsa Indonesia baik buruknya ke depan itu akan sangat
bergantung pada generasi penerusnya yaitu generasi muda.
MANAJEMEN PENDIDIKAN DI MASA DEPAN
Penyusunan manajemen pendidikan di masa depan harus
memperhatikan:
1) intake
2) proses
3) instrumental input
4) environmental
input
5) out put
6) out come.
Intake dalam hal ini adalah siswa atau peserta
didik. Intake dapat dilihat sejak adanya kegiatan penerimaan murid baru.
Pengadaan murid baru dilaksanakan dengan seleksi murid. Seleksi murid tidak
berdasarkan martabat serta status ekonomi siswa, tetapi berdasarkan criteria
umur. Dalam hal ini, juga harus menetapkan kapasitas atau jumlah calon yang
diterima. Pengumuman hasil seleksi dibuat sedemikian rupa sehingga bisa
diketahui oleh masyarakat luas. Karakteristik dari intake harus diperhatikan. Intake yang
ada diselidiki keadaannya, baik dari segi ekonomi keluarga, rata-rata
pendidikan di keluarga, gaya hidup keuarga, serta persepsi keluarga terhadap
pendidikan. Hal ini perlu dilaksanakan agar supaya intake dapat diproses dengan
mudah.
Suatu proses pendidikan dipengaruhi oleh dua factor, yaitu
factor instrumental input dan factor environmental input. Factor instrumental
input mencakup beberapa unsur penting, diantaranya adalah peserta didik,
pendidik, kurikulum, manajemen, sarana dan prasarana, serta stake holder atau
komponen pendukung. Unsur peserta didik harus disusun manajemennya dengan
sebaik mungkin. Peserta didik dimanage sesuai dengan taksonemi perkembangan
anak, yang mencakup: ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
Kurikulum merupakan suatu program pendidikan. Didalam
kurikulum terdapat organisasi kurikulum. Organisasi kurikuum merupakan pola
atau bentuk penyusunan bahan pelajaran yang akan disampaikan pada
murid-muridnya. Kurikulum di Indonesia sebenarnya sudah bagus, baik segi
materi, serta tujuan yang ingin dicapai. Hanya saja pelaksana dari kurikulum
yang masih belum bisa menanggapinya dengan baik. Sebagai calon pemimpinan masa
depan, sebaiknya kita dapat melaksanakan kurikulum yang ada dengan bagus dan
syukur dengan menambahkan apa yang masih kurang pada kurikulum, dan membuang
unsur yang sia-sia atau muspro.
Pendidik merupakan faktor penentu berhasil atau tidaknya
suatu proses pendidikan. Memanage pendidik bukanlah hal yang mudah. Hal ini
diakibatkan setiap pribadi mempunyai perbedaan. Memanage pendidikan dimulai
dari diri sendiri. Hal-hal yang belum dilaksanakan dalam pendidikan adalah
meningkatkan kualitas pendidik dengan membuang hal-hal yang masih dianggap
sia-sia. Sarana dan prasarana serta komponen pendukung harus
diperhatikan dengan jeli. Sarana dan prasarana yang belum ada dilengkapi dengan
meminta bantan baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat sekitar.
Faktor environmental input pendidikan merupakan faktor yang
mempengaruhi proses pendidikan. Faktor environmental merupakan faktor yang
berasal dari luar. Faktor itu berupa lingkungan rumah siswa maupun lingkungan
sekolah siswa. Proses pendidikan yang dipengaruhi oleh instrumental input
dan environmental input yang bagus akan mempengaruhi output dari pendidikan.
Dari output tersebut akan mempengaruhi outcome. Sebagai seorang manajer
pendidikan dimasa depan kita harus memperhatikan hal-hal tersebut.
BERAGAM CARA MEMELIHARA KESEHATAN
A. Memelihara Kesehatan Jasmani
Dengan cara pemeliharaan kesehatan pribadi khususnya dengan
cara memelihara kesehatan jamani dapat dilakukan dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
a) Makan, minum 4 sehat 5 sempurna
Makan, minum 4 dapat diperoleh dari :
1. Makanan pokok antara lain : nasi, jagung, roti, gandum
dan lain-lain
2. Lauk pauk antara lain daging yang berprotein tinggi,
tahu, tempe, dan sebagainya
3. Sayuran, dan
4. Buah-buahan
Ditambah 5 sempurna
5. Susu
Namun pada kaitannya makan, minum 4 sehat 5 sempurna
seringkali penambahan 5 sempurna yaitu susu, sering tidak terpenuhi karena
pemahaman bahwa susu adalah kebutuhan yang mewah. Namun sekarang sudah ada
solusi cerdas dengan menggantinya dengan susu kedelai yang tidak kalah nilai
gizinya dengan susu-susu pada umumnya
b) Berolah raga
Olah raga yang cukup akan memperlancar aliran dalam tubuh,
karena berolah raga bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun dengan cara sering
bergerak saja kita sudah bisa dikatakan berolah raga karena prinsip dasar olah
raga adalah mengolah tubuh dengan kata lain bergerak.
Namun pada umumnya berolah raga dilakukan
denganpermainan-permainan seperti :
1. Sepak bola
4. Renang
2. Bola basket
5. Boling
3. Bola voli
6. Lomba lari, dsb
diantara dua syarat-syarat kesehatan pribadi di atas, sangat
diperlukan Belencing (keseimbangan) diantara dua syarat tersebut. Karena bila
tubuh sudah memenuhi syarat pertama yaitu makan, minum 4 sehat 5 sempurna
tetapi tidak menjalankan syarat yang kedua, maka akan ada gangguan dalam
pribadi tersebut dan begitu pula sebaliknya.
B. Cara Pemeliharaan Kesehatan Rohani
Kesehatan rohani dapat diperoleh dengan selalu berfikir
positif disetiap waktu dan juga bisa menjaga perasaan dan tak terombang-ambing
oleh perasaan tersebut. Maka dalma mencari pikiran yang posiyif tersebut kita
dihadapkan dengan suatu yang dapat membimbing kita ke arah positif yaitu agama.
Agama yang kita peluk akan memberi pencerahan dan siraman-siraman rohani yang
membuat kita selalu berfikir positif.
Langganan:
Postingan (Atom)