Senin, 25 Januari 2016

MAKALAH EKONOMI KOPERASI


KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat membangun tentu sangat berarti bagi kami.
Terima Kasih.


Jakarta, 15 Januari 2016




Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................................................2
DAFTAR ISI............................................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang........................................................................................................................4
    Rumusan Masalah...............................................................................................................6
    Tujuan penulisan.................................................................................................................6
BAB II PEMBAHASAN
Sejarah Lahirnya Koperasi......................................................................................................7
    Berdirinya  Koperasi...........................................................................................................7
    Sejarah Perkembangan Koperasi.........................................................................................8
    Pengertian Koperasi.............................................................................................................8
    Jenis jenis Koperasi..............................................................................................................9
    Landasan Hukum Koperasi.................................................................................................10
    Kelebihan dari Koperasi......................................................................................................10
    Kelemahan dari Koperasi.....................................................................................................11
    Prinsip prinsip dalam Koperasi............................................................................................11
    Kewajiban dan Hak anggota Koperasi.................................................................................11
    Kegiatan dalam Koperasi.....................................................................................................12
    Fungsi dan Peran Koperasi...................................................................................................13
BAB III PENUTUP
    Kesimpulan...........................................................................................................................15
    Saran.....................................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Koperasi merupakan bagian integral dunia usaha nasional, mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi serta memecahkan masalah ekonomi pada khususnya. Berbagai cara telah digunakan manusia untuk memecahkan permasahan ekonomi yang telah dihadapi salah satunya adalah koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.

Berdasarkan UUD Republik indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan maka tersirat suatu harapan bahwa Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan keadilan.

Koperasi memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan. Keberadaan usaha kecil tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional, karena usaha kecil merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia.

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut

B.    Rumusan Masalah

1.    Bagaimana sejarah lahirnya Koperasi ?
2.    Bagaimana berdirinya Koperasi itu sendiri ?
3.    Bagaimana perkembangan Koperasi di Indonesia saat ini ?
4.    Apa pengertian Koperasi itu sendiri ?
5.    Apa saja jenis jenis Koperasi ?
6.    Bagaimana landasan Hukum Koperasi itu ?
7.    Apa kelebihan dari Koperasi ?
8.    Apa kekurangan dari Koperasi ?
9.    Apa saja prinsip yang ada dalam Koperasi ?
10.  Apa kewajiban dan hak sebagai anggota Koperasi ?
11.  Apa saja yang ada dalam kegiatan koperasi itu ?
12.  Apa saja fungsi dan peran dalam koperasi ?


C.    Tujuan Penulisan

1.    Untuk mengetahui sejarah lahirnya koperasi
2.    Untuk mengetahui berdirinya koperasi
3.    Untuk mengetahui perkembangan Koperasi di Indonesia
4.    Untuk memahami pengertian Koperasi itu sendiri
5.    Untuk mengetahui jenis jenis koperasi
6.    Untuk mengetahui landasan hukum dalam koperasi
7.    Untuk mengetahui kelebihan dari koperasi
8.    Untuk mengetahui kekurangan dari koperasi
9.    Untuk mengetahui prinsip dalam koperasi
10.  Untuk mengetahui kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi
11.  Untuk mengetahui kegiatan dalam koperasi
12.  Untuk mengetahui fungsi dan peran dalam koperasi


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

B.    Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi Cooperative Wholesale Society (CWS). Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; Charles Fourier,Louis Blanc, dan Ferdinand Lasalle dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.Raiffeisen (walikota di Flammersfield) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

C.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia dan pada tahun 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
Koperasi berasal dari kata-kata latin : Cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu. ”Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967“. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”

D.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.     Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.    Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3.    Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.    Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

E.    Jenis jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a)    Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b)    Koperasi Konsumen yaitu koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli menjual barang konsumsi.
c)    Koperasi Produsen yaitu koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d)    Koperasi Pemasaran yaitu kegiatan penjualan produk atau jasa koperasinya atau anggota koperasi nya bergerak dibidang usaha jasa lainnya.

F.    Landasan Hukum Koperasi
UUD 1945 pasal 332.UU No.12 tahun 19673.Instruksi Presiden RI no.2 tahun 19784.TAP MPR no.II 1983. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar  peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927.Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947di tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
1.    Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan diTasikmalaya.
2.    Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
3.      Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan pentingdalam kongres tersebut adalah :
a)    Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. b.SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:a.Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi.
b)    Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No.25 tahun 1992.

G.    Kelebihan Koperasi.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi jugauntuk masyarakat pada umumnya.
1.    Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2.    Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggotasebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3.    Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4.    Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5.    Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

H.    Kelemahan Koperasi
1.    Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupunanggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.    Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.    Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badanusaha lain.
4.    Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usahalain.Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.

I.    Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.    Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.    Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5.    Koperasi bersifat mandiri.

J.    Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan bila dilanggar akan mendapatkan sanksi. Kalau Hak itu adalah sesuatu yang seharus nya diperoleh. Bila hak seseorang tidak terpenuhi untuk mendapatkan hak nya orang yang bersangkutan tersebut berhak untuk menuntut, tapi sebaliknya jika hak itu tidak digunakan maka tidak ada sanksi untuk itu.
Kewajiban anggota koperasi :
1.    Mematuhi keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
2.    Menandatangani perjanjian kontrak kebutuhan.
3.    Menjadi pelanggan tetap.
4.    Memodali koperasi.
5.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
6.    Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
7.    Menangguang kerugian yang diderita koperasi, proposional dengan modal yang disetor.
Hak anggota koperasi:
1.    Menghadiri, menyatakan pendapat dan memeberikan suara dalam rapat anggota.
2.    Memilih pengurus dan pengawas.
3.    Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
4.    Meminta diadakan rapat anggota.
5.    Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
6.    Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang samadengan anggota lain.
7.    Mendapat keterangan memngenai perkembangan koperasi.
8.    Menyetujui atau mengubah ketetapan yang telah dibuat.

K.    Kegiatan koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah :

1.    Produksi Barang
a.    Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.

2.    Simpan Pinjam Modal
b.    Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.

3.    Jual Beli Produk
c.    Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
Contoh Lain:
a.    Transaksi biaya listrik dan telepon
b.    Arisan antar anggota koperasi
c.    Memasarkan hasil produksi barang

L.    Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam  pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota  pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.    Turut serta secara aktif  dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan  perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh  perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.    Berusaha untuk  mewujudkan dan mengembangkan  perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem  perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan  pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk  perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya.Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian. Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasi sebagai“soko guru” diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah) dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama, reorientasidan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak sebagai bengun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya. Koperasi jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik kepentingan. Ketiga, pembenahansestem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada cita-cita didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus segera diganti dan di-Pasal 33, sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat.

B.    Saran
Menurut saya perlunya diadakan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi untuk menambah pengetahuan tentang perkoperasian dan peran aktif semua anggota dalam pengembangan koperasi itu sendiri.



   



DAFTAR PUSTAKA

http://www.academia.edu/5036612/MAKALAH_KOPERASI
http://www.mediapustaka.com/2014/11/makalah-koperasi.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar