Senin, 22 Juni 2015

KEBIJAKAN PERSAINGAN

Saat ini hampir seluruh dunia memiliki lembaga persaingan. Masing masing negara memiliki wewenang untuk menentukan jenis industri, perdagangan, dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas. Setiap negara juga dibolehkan untuk melakukan kebijakan yang bisa jadi bertentangan dengan semangat rezim itu sendiri seperti monopoli dan sebagainya. Disisi ini pertumbuhan ekonomi idealnya harus diselaraskan dengan sistem ekonomi dunia yang berlaku. Sistem yang memberikan peran kepada negara untuk campur tangan sejauh kebijakan itu bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat. Saat ini kebijakan persaingan merupakan salah satu area baru dalam setiap perjanjian negosiasi baik itu terkait dengan asosiasi negara Asia Pasifik, organisasi perdagangan dunia, maupun perjanjian bilateral. Hal inilah yang sering mengundang perdebatan sengit dalam setiap negosiasi. Adanya kebijakan persaingan sering dinilai sebagai alat untuk membuka pasar seluas luasnya melalui liberalisasi, privatisasi, dan deregulasi.

Apabila dikaji lebih lanjut, terdapat dua hal yang menjadi kekhawatiran atas adanya kebijakan persaingan pada perjanjian internasional. Pertama, ketakutan bahwa cakupan kebijakan persaingan akan diperluas kepada sektor publik daripada sektor swasta. Beberapa perjanjian internasional telah mencantumkan aturan persaingan untuk membatasi kemampuan perusahaan publik, sehingga berdampak kepada monopoli sektor publik dan perusahaan milik negara. Kedua, adanya kekhawatiran bahwa kebijakan persaingan akan membatasi kemampuan pemerintah dalam menyusun kebijakan publik dan industri. Sehingga aturan baru mungkin dapat menyentuh proteksi, pembatasan investasi asing pada sektor tertentu, promosi kandungan lokal, dan pembentukan national champion. Dikhawatirkan hal ini akan menguntungkan pelaku usaha asing yang membutuhkan akses pasar yang semakin luas.

Kebijakan persaingan adalah suatu hal yang saat ini tidak dapat dihindari. Zaman telah berubah seiring semakin meningkatnya kebutuhan suatu negara. Kebijakan persaingan mau tidak mau telah menjadi sesuatu yang penting, kecuali apabila suatu negara memutuskan untuk menutup diri dari dunia luar. Suatu hal yang dulu pernah dilakukan Cina untuk memperkuat industri dalam negerinya. Sekarang seiring dengan tuntutan industrinya, Cina telah menyatakan bergabung dengan organisasi perdagangan dunia, sehingga tidak luput dengan kewajiban komitmen adanya kebijakan persaingan. Olehkarenanya saat ini mereka pun memiliki hukum persaingan sendiri, namun tetap memberikan proteksi yang kuat bagi industri strategis dan perusahaan negaranya. Di lain sisi perlu disadari juga bahwa persaingan atau bukanlah selalu jalan yang terbaik. Terlalu mengagungkan sistem pasar dan persaingan dapat menjadi hambatan dalam menyadari maksud sesungguhnya sistem tersebut dan bagaimana peranan kebijakan persaingan yang sesungguhnya. Pasar yang bersaing sempurna pun masih dapat menghasilkan hasil yang kurang baik, seperti berkurangnya penelitian dasar, meningkatnya polusi, berkurangnya sumber daya alam, dan sebagainya. Dominasi oleh berbagai perusahaan besar pada sektor-sektor tertentu adalah hal yang wajar.

Olehkarenanya kita tidak boleh memandang pasar yang kompetitif sebagai subtitusi dari kebijakan publik, kebijakan redistribusi, dan perusahaan publik. Namun demikian, perhatian atas potensi meningkatnya konsentrasi pasar domestik tetap perlu diperhatikan, terlebih pola persaingan saat ini lebih diarahkan melalui pencapaian skala ekonomis, promosi, dan penggabungan usaha. Dalam konteks tersebut, kerjasama internasional seharusnya diarahkan kepada penguatan kebijakan pada sektor publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar