Saat ini hampir seluruh dunia memiliki lembaga
persaingan. Masing masing negara memiliki wewenang untuk menentukan jenis
industri, perdagangan, dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas. Setiap negara
juga dibolehkan untuk melakukan kebijakan yang bisa jadi bertentangan dengan
semangat rezim itu sendiri seperti monopoli dan sebagainya. Disisi ini
pertumbuhan ekonomi idealnya harus diselaraskan dengan sistem ekonomi dunia
yang berlaku. Sistem yang memberikan peran kepada negara untuk campur tangan
sejauh kebijakan itu bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan
masyarakat. Saat
ini kebijakan persaingan merupakan salah satu area baru dalam setiap perjanjian
negosiasi baik itu terkait dengan asosiasi negara Asia Pasifik, organisasi
perdagangan dunia, maupun perjanjian bilateral. Hal inilah yang sering
mengundang perdebatan sengit dalam setiap negosiasi. Adanya kebijakan
persaingan sering dinilai sebagai alat untuk membuka pasar seluas luasnya
melalui liberalisasi, privatisasi, dan deregulasi.
Apabila
dikaji lebih lanjut, terdapat dua hal yang menjadi kekhawatiran atas adanya
kebijakan persaingan pada perjanjian internasional. Pertama, ketakutan bahwa
cakupan kebijakan persaingan akan diperluas kepada sektor publik daripada
sektor swasta. Beberapa perjanjian internasional telah mencantumkan aturan
persaingan untuk membatasi kemampuan perusahaan publik, sehingga berdampak
kepada monopoli sektor publik dan perusahaan milik negara. Kedua, adanya
kekhawatiran bahwa kebijakan persaingan akan membatasi kemampuan pemerintah
dalam menyusun kebijakan publik dan industri. Sehingga aturan baru mungkin
dapat menyentuh proteksi, pembatasan investasi asing pada sektor tertentu,
promosi kandungan lokal, dan pembentukan national champion. Dikhawatirkan hal
ini akan menguntungkan pelaku usaha asing yang membutuhkan akses pasar yang
semakin luas.
Kebijakan
persaingan adalah suatu hal yang saat ini tidak dapat dihindari. Zaman telah
berubah seiring semakin meningkatnya kebutuhan suatu negara. Kebijakan
persaingan mau tidak mau telah menjadi sesuatu yang penting, kecuali apabila
suatu negara memutuskan untuk menutup diri dari dunia luar. Suatu hal yang dulu
pernah dilakukan Cina untuk memperkuat industri dalam negerinya. Sekarang
seiring dengan tuntutan industrinya, Cina telah menyatakan bergabung dengan
organisasi perdagangan dunia, sehingga tidak luput dengan kewajiban komitmen adanya
kebijakan persaingan. Olehkarenanya saat ini mereka pun memiliki hukum
persaingan sendiri, namun tetap memberikan proteksi yang kuat bagi industri
strategis dan perusahaan negaranya. Di lain
sisi perlu disadari juga bahwa persaingan atau bukanlah selalu jalan yang
terbaik. Terlalu mengagungkan sistem pasar dan persaingan dapat menjadi
hambatan dalam menyadari maksud sesungguhnya sistem tersebut dan bagaimana
peranan kebijakan persaingan yang sesungguhnya. Pasar yang bersaing sempurna
pun masih dapat menghasilkan hasil yang kurang baik, seperti berkurangnya
penelitian dasar, meningkatnya polusi, berkurangnya sumber daya alam, dan
sebagainya. Dominasi oleh berbagai perusahaan besar pada sektor-sektor tertentu
adalah hal yang wajar.
Olehkarenanya
kita tidak boleh memandang pasar yang kompetitif sebagai subtitusi dari
kebijakan publik, kebijakan redistribusi, dan perusahaan publik. Namun
demikian, perhatian atas potensi meningkatnya konsentrasi pasar domestik tetap
perlu diperhatikan, terlebih pola persaingan saat ini lebih diarahkan melalui
pencapaian skala ekonomis, promosi, dan penggabungan usaha. Dalam konteks
tersebut, kerjasama internasional seharusnya diarahkan kepada penguatan
kebijakan pada sektor publik.