Rabu, 12 Oktober 2016

BAHASA INGGRIS BISNIS


CONTOH CV, COVER LETTER dan INTRODUCTION


Example Introduce My Self :

Good morning,
My name is Ndani Hastuti, you can call me Ani. I'm 21 years old and i live in Jakarta Utara. Im college student in Gunadarma University. I love singing, and I am always too excited when working so sometimes forget the time, I am too eager pursuit my goals so It always make me over action, and I am not pleased to work slowly, causing me always in a hurry every doing something.

 Example CV / Curriculum Vitae :


Example Cover Letter :

Jakarta, October 10th 2016

To :
Personal Manager
PT. Agung Permai
Jl. Menteng Pengangsaan No 24
Jakarta Selatan

Dear Sir,

I apply in writing in relation to the aforementioned Financial Accountant position. I am seeking the opportunity to consolidate strong academic qualifications and sound professional capabilities within a large corporate environment. Your accountancy position seems an ideal prospect. I feel that I can be asset to your firm as my experience in accounting with the large majority of my experience as an Accounting Manager with Capital Accountancy Services. My expertise lies in an ability to effectively interact with clients and vendors, identify and resolve complex accounting issues and develop innovative solutions to achieve financial management objectives.

My additional abilities are listed in the enclosed CV. As you can see from my resume, my professional experience has given me the capability to provide comprehensive and thorough financial and accounting solutions. I would appreciate the opportunity to interview for this position, as I am certain that a face- to-face meeting would more fully reveal my positive attitude and ability to meet your expectations. Thank you for your time and consideration.

Yours sincerely,



Ndani Hastuti





Sabtu, 02 Juli 2016

Benarkah ada kartel yang mempengaruhi harga daging sapi di pasaran?

JAKARTA -- Kartel diyakini menjadi penyebab tingginya harga daging sapi saat Ramadhan ini. Merekalah yang memonopoli distribusi daging sehingga pemerintah kesulitan mengendalikan harga di tingkat pengecer yang sekarang minimal Rp 120.000/kg. 

''Sedikitnya ada lima kartel besar. Kita sudah tahu, tapi tak mau dibuka dulu. Kalau dibuka, nanti kabur,'' kata Wakil Ketua MPR Oesman Sapta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6). Ia menilai, sikap Presiden yang menginginkan harga daging sapi Rp 80.000/kg itu benar.
Keinginan itu berdasarkan saran para menteri meski ada menteri yang keliru memberi masukan. ''Tapi, gila enggak, faktanya ada yang merusak sistem sehingga tugas dari Presiden tidak jalan karena kartel ini dilindungi kelompok-kelompok yang tidak benar,'' ujar Oesman. 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko Widodo blusukan bukan hanya ke pasar, melainkan ke pusat-pusat penggemukan dan pengepul sapi untuk mendapatkan fakta. Hal itu untuk memastikan apa yang diharapkan, yaitu harga daging murah bisa terwujud. 

''Ya, kalau Presiden hanya meminta, lalu tak dilaksanakan dan diam saja, wibawa beliau ada di mana?'' tanya Hidayat. Ia menuturkan, dulu persoalan daging sapi pernah dibongkar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyebut ada permainan di antara pebisnis besar. 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, panjangnya rantai distribusi dapat memicu timbulnya praktik kartel atau persengkongkolan. Dalam hal ini, KPPU telah menjatuhkan sanksi terhadap 32 feedloter atau perusahaan penggemukan sapi yang terbukti melakukan praktik kartel.

Mereka dijatuhi denda yang totalnya Rp 107 miliar. Sanksi yang diberikan itu terkait gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. KPPU akan mengawasi persaingan usaha, terutama dalam bidang pangan menjelang hari-hari besar.

Ia menjelaskan, karakteristik rantai distribusi saat ini sangat panjang dan di setiap titik ada perusahaan dominan. Perusahaan dominan di pasar ini berpotensi untuk bersekongkol sehingga harga menjadi tinggi atau bahkan mereka bersepakat menetapkan harga.

"Jika persoalan rantai distribusi ini tidak segera diperbaiki, kemungkinan akan timbul praktik kartel di komoditas pangan lainnya," kata Syarkawi, kemarin. Pada 24 Agustus 2015, KPPU mengungkapkan dugaan praktik kartel oleh pengusaha daging sapi. 

Kartel telah membuat lonjakan harga daging sapi di pasar dalam kurun tiga tahun. ''Ada indikasi persekongkolan antarpengusaha dalam menyuplai daging sapi setiap tahun pada Agustus," kata Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean. 

KPPU mengamati, harga daging sapi di pasar mengalami kenaikan setiap Agustus sejak 2013. Goprera mencontohkan, harga daging sapi pada Februari 2014 mencapai Rp 98.975/kg menurun Rp 98.477/kg pada Maret 2014.

Pada April 2014 menurun Rp 97.928/kg, hingga Mei kembali menurun menjadi Rp 97.745/kg. Namun, memasuki Juni meningkat Rp 98.447/kg, hingga melonjak pada Juli mencapai Rp 100.879/kg dan Agustus sekitar Rp 100.835/kg. 

Kemudian, harga turun kembali menjadi Rp 99.896/kg pada September hingga Desember 2014. Goprera menyebutkan, kenaikan harga daging sapi pada Agustus 2015 mencapai puncaknya hingga menembus Rp 130.000/kg. 

Terkait tren kenaikan harga daging sapi itu, Goprera mengungkapkan, pihaknya menyelidiki 35 importir sapi. KPPU juga saat itu berencana menyidangkan pelaku usaha yang diduga memengaruhi harga daging sapi guna mengatur produksi dan pemasaran. 


Mereka dianggap telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang KPPU Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha tersebut terancam denda Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar jika terbukti melanggar hingga terjadi monopoli yang mengakibatkan bisnis tidak sehat.




Saksi ahli dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai dampak kenaikan harga daging sapi patut diduga disebabkan oleh adanya perilaku anti persaingan usaha.

Saksi ahli hukum persaingan usaha Prahasto W. Pamungkas mengatakan terjadinya dampak kenaikan harga bisa disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Tindakan tersebut dapat berpengaruh jika dilakukan oleh beberapa pihak secara bersama-sama.

"Pelaksanaan tindakan tersebut bisa saja dilakukan melalui perjanjian yang disepakati, baik berbentuk tertulis atau lisan, ini yang harus diselidiki KPPU," kata Prahasto dalam sidang pemeriksaan dugaan kartel perdagangan sapi impor, Rabu (20/1/2016).

Dia menjelaskan unsur dalam perilaku kartel disebutkan dalam Pasal 11 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bunyi pasal tersebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Prahasto menuturkan dugaan penahanan pasokan yang dilakukan oleh 32 terlapor dikaitkan investigator Komisi dengan kenaikan harga daging sapi di pasaran. Hal tersebut perlu dikuatkan dengan adanya perjanjian dan bukti keuntungan dari pelaku usaha.

Jika mengacu pada Pasal 11, lanjutnya, dampak keuntungan maupun kenaikan harga tidak diperlukan. Selama unsur perjanjian dan pengaturan pasokan terpenuhi, maka para terlapor sudah memenuhi tindakan kartel yang tercantum dalam pasal tersebut.

Menurutnya, pembuktian keuntungan maupun kerugian para terlapor membutuhkan alat bukti ekonomi atau circumstantial evidence. Pembuktian tersebut menuntut adanya pengamatan terhadap keadaan yang berkaitan, kendati belum tentu bisa membuktikan adanya perjanjian.

Sementara itu, kuasa hukum para terlapor Rian Hidayat mengatakan selama persidangan Komisi belum bisa membuktikan adanya perilaku kartel maupun penahanan pasokan. "Selama ini belum pernah disebutkan perjanjian mana dari kami yang membuktikan adanya kartel," kata Rian yang mewakili Terlapor 1, 5, 22, 28, 29, dan 30.

Dia menjelaskan para terlapor tidak mungkin melakukan kartel karena kekuatan pasar rata-rata masih di bawah 3% secara nasional.

Rian menjelaskan pasokan daging sapi dalam negeri sebagian besar berasal dari impor. Produksi sapi lokal dinilai masih sangat minim. Di sisi lain, kuota impor dari pemerintah turun drastis dengan jumlah permintaan yang semakin meningkat. Alhasil, terjadi kenaikan harga di pasar.

Menurutnya, kebijakan kuota dari pemerintah juga harus disorot oleh KPPU. "Ahli yang dihadirkan oleh Komisi menurut kami tidak kompeten karena bukan merupakan tenaga pengajar akademis di bidang persaingan usaha," ujarnya.

Dalam Perkara No. 10/KPPU-1/2015 ini memeriksa 32 terlapor tentang dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU. Nomor 5/1999 dalam perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Jika terlapor terbukti melakukan praktik kartel, maka sesuai undang-undang, pelaku usaha akan diganjar denda dengan rentang minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar.




Kesimpulan :

Menurut pendapat saya berdasarkan kedua sample berita di atas terdapat dugaan bahwa pelaku usaha melakukan sebuah persengkokolan dengan cara memainkan tingkat harga daging sapi di pasaran dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Pak Jokowi pun selaku Presiden Republik Indonesia telah memberikan sebuah keputusan agar harga daging sapi di pasaran bisa di bawah Rp 80.000 per kilogram. Menurut saya, hal tersebut cukup sulit untuk direalisasikan karena harus ditelusuri dari akarnya yaitu para peternak sapi.









SUMBER :

Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tinjauan Hukum

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia (Asian Free Trade Market) atau dalam istilah lain disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.
Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.
Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal (mass production) sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.
Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat
Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1) kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3) kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) kelompok karakteristik yaitu:
  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal
Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo


Minggu, 08 Mei 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Dalam dua dekade terakhir ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual (Intelectual property right). Antara lain : (1) Persetujuan tentang  Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual / TRIPs melalui  UU No. 7 Tahun 1994; (2)  Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra melalui Keppres No. 18 Tahun 1997; dan (3)  Perjanjian Hak Cipta WIPO melalui  Keppres No. 19 Tahun 1997. Sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia tersebut diatas, secara materi telah dilakukan sinkronisasi / penyesuaian atas sejumlah Undang-Undang, antara lain : (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; (2) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; (4) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; (5) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Sirkuit Terpadu; (6) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Dari perspektif kepentingan konsumen, setidak-tidaknya ada dua isu sentral kaitannya antara hak atas kekayaan intelektual dengan perlindungan konsumen. Pertama, UU Hak Cipta dan Akses terhadap Ilmu Pengetahuan (access to knowledge), khusunya dalam hal materi pendidikan, software komputer, film dan musik. Prinsip dasar dalam pemberian hak cipta adalah penetapan bentuk materiil (fiksasi) menjadi sebuah persyaratan pemberian hak cipta. Suatu ciptaan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak cipta, kecuali apabila ciptaan tersebut telah ditulis, direkam atau diwujudkan dalam bentuk materiil.  Dengan demikian, perlindungan hak cipta diberikan untuk ide yang sudah diekspresikan, bukan ide itu sendiri (article 9 (2) of TRIPs).

Dari rumusan UU Hak Cipta, Pemerintah Indonesia dan DPR tidak maksimal dalam memanfaatkan berbagai fleksibilitas yang ada dalam berbagai perjanjian internasional yang sudah diratifikasi.  Bahkan yang terjadi justru sebaliknya,  domestic law (UU) yang ada justru melakukan pembatasan yang lebih ketat dari apa yang diatur dalam berbagai perjanjian internasional. Misalnya soal sewa komersial (pasal 2 ayat 2 UU Hak Cipta ), rumusan lengkapnya menurut pasal 11 TRIPs adalah sebagai berikut: Pencipta dan / atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial, dengan ketentuan: (1) untuk karya sinematografi, sewa tersebut telah mengarah pada tersebarluasnya penyalinan yang secara materiil melanggar hak perbanyakan eksklusif yang dimiliki pencipta dan / atau pemegang hak cipta: (2) untuk program komputer, program itu sendiri adalah obyek sewa yang bersifat inti.

Untuk maksimum fleksibilitas, rumusan pasal 15 UU Hak Cipta seharusnya berbunyi: Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta: (1) perbanyakan untuk kepentingan pribadi; (2) making of qoutation;  (3) use a work for teaching purpose; (4) reproduction of a work by libraries or achieves; (5) reproduction for the blind; (5) use a work by the press. Tidak hanya itu, juga harus ada penegasan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, pertunjukan, pementasan atau dimainkannya suatu ciptaan oleh sebuah lembaga nir-laba, dimana pertunjukan tersebut ditujukan untuk keperluan amal, upacara keagamaan.

Pengaturan Sarana Kontrol Teknologi (pasal 27 UU Hak Cipta) juga tidak lengkap. Sarana Kontrol Teknologi sebagai pengaman hak pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan atau dibuat tidak berfungsi. Padahal  menurut section 29 (1) (iii) of the WIPO Model Law ada  pengecualian, yaitu  apabila hal tersebut terkait dengan tindakan yang diperbolehkan dalam UU ini. Dengan demikian sepanjang hal tersebut untuk pendidikan, untuk keperluan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial, bukan termasuk kategori yang dilarang.

Demikian halnya dengan pengaturan Compulsory licenses, dalam UU Hak Cipta sekarang, terbatas pada terjemahan dan reproduksi, seharusnya perlu diperluas sampai ke publication sebagaimana  diatur Apendix to Berne Convention. Dalam perspektif perlindungan konsumen, posisi lembaga konsumen adalah: (1) Memberikan bantuan perlindungan konsumen pada produk yang legal; (2) Fokus pada penanganan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, dan tidak menangani sengketa antara pelaku usaha dengan pelaku usaha; (3) Mendorong pemerintah memanfaatkan secara optimal berbagai fleksibilitas yang ada dalam hak atas kekayaan intelektual .

Kedua, UU Paten dan Akses terhadap Pelayanan Kesehatan (access to medicine), khususnya untuk produk farmasi berupa obat-obatan, seperti obat penyakit HIV-AIDS. Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral.



KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDOMIE

INDOMIE DI TAIWAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Senin, 11 April 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2016
.......................................
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : NDANI H
No. KTP : 2548 8654 5629
Jabatan : Manajer
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. DANI ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ELISABETH
No. KTP : 5482 6532 8954
Jabatan : -
Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.
Pasal 2
Mekanisme
PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2 hingga selesai.
Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.
Jakarta, 02 Mei 2016
Yang membuat perjanjian,

PIHAK PERTAMA                                                            PIHAK KEDUA
  PT. DANI ABADI   
                                                 

          NDANI H                                                                       ELISABETH

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

A. PERIKATAN

Perikatan dalam pengertian luas yaitu :

Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Perikatan dalam pengertian sempit yaitu :

Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.

Peraturan Hukum Perikatan

Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :

a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

Macam-Macam Perikatan

a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.

c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.

d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.

e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.

f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.

Unsur-unsur Perikatan

• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.

• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan

– Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

B. PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

Asas Perjanjian

Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.

a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian

Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.

b. Asas Konsensualitas

Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.

c. Asas Personalitas

Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.

d. Asas Itikad baik

Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :

1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.

e. Asas Pacta Sunt Servada

Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.

f. Asas force majeur

Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.

g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus

Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.

Syarat Sahnya Perjanjian

a. Syarat Subjektif

   – Keadaan kesepakatan para pihak

   – Adanya kecakapan bagi para pihak

b. Syarat Objektif

   – Adanya objek yang jelas

   – Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum


Sumber :
https://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian
http://nasrulloh-one.blogspot.co.id/2009/03/macam-macam-perikatan.html

Senin, 21 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Hubungan-hubungan dalam hukum ekonomi

1). Hubungan kausal atau hubungan sebab akibat, adalah hubungan peristiwa-peristiwa di mana yang satu mengakibatkan terjadinya peristiwa yang lain dan ini tidak berlaku untuk sebaliknya. Contoh: Kenaikan tarif listrik akan diikuti kenaikan harga barang-barang. Kenaikan gaji pegawai negeri menyebabkan barang-barang juga naik harganya.
2). Hubungan fungsional atau hubungan yang saling memengaruhi, adalah hubungan dua peristiwa atau lebih yang saling memengaruhi dan hubungan ini dapat berlaku sebaliknya. Contoh: hukum permintaan dan penawaran.
•    Hukum permintaan yaitu jika harga barang naik maka permintaan akan barang berkurang sebaliknya jika permintaan barang naik maka harga barang juga akan naik.
•    Hukum penawaran yaitu jika harga barang turun maka penawaran akan berkurang sebaliknya jika harga barang naik maka penawaran akan bertambah.
Hukum ekonomi bersifat ceteris paribus, adalah keadaan di mana faktor-faktor yang berkaitan bernilai tetap/tidak berubah (konstan). Menurut Rochmat Soemitro pengertian hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
•    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
•    Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata. Lihat juga : Pengertian Tindakan Ekonomi dan Contohnya

Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.

Contoh hukum ekonomi :
•    Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
•    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
•    Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
•    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
•    Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sumber:
http://www.pengertianartidefinisi.com/pengertian-hukum-ekonomi/
http://www.kamubisa-io.com/2015/01/pengertian-hukum-ekonomi.html

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM EKONOMI

A.  Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
 
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1.  Subjek Hukum Manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :

a.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,   pemabuk, pemboros.

2.  Subjek Hukum Badan Usaha

Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

a.  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.  Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


B. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1.  Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :

a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

2.  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.  Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Senin, 25 Januari 2016

SOSIALISASI DALAM MASYARAKAT

Penanaman atau proses belajar tentang kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam suatu kelompok atau masyarakat disebut sosialisasi. Artinya, sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau pengalihan kebiasaan, aturan, atau nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lainnya dalam suatu kelompok atau masyarakat. Pengertian lain menyatakan bahwa sosialisasi adalan proses belajar mengenai pola-pola tindakan interaksi dalam masyarakat sesuai dengan peranan masing-masing individu. Dalam proses sosialisasi, individu mengetahui  dan menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan perannya. Proses sosialisasi pada umumnya ditentukan oleh kebudayaan suatu masyarakat.

Dengan demikian, sosialisasi bertujuan untuk :
  1. Memberikan keterampilan kepada seseorang agar dapat hidup bermasyarakat.
  2. Mengembangkan kemampuan seseorang agar dapat berkomunikasi secara efektif 
  3. Membuat seseorang mampu mengembalikan fungsi-fungsi organik melalui latihan intropeksi yang tepat 
  4. Menanamkan nilai-nilai dan kepercayaan kepada seseorang yang mempunyai tugas pokok dalam masyarakat
Bagaimana orang tua kita mendidik kita tentang cara menghormati mereka? mungkin orangtua kita mencontoh nenek atau kakek pada saat mendidik orang tua kita dulu.
Cara pengasuhan anak akan mempengaruhi kepribadian anak itu pada masa-masa kemudian. Cara pengasuhan anak berbeda-beda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lain.

Perhatikan contoh cara pengasuhan Anak di daerah-daerah Nusantara ini;
1. Pengasuhan Anak Masyarakat Minangkabau

Kita ambil contoh masyarakat Minangkabau dalam cara pengasuhan anak. Masyarakat Minangkabau jaman dulu mempunyai tradisi bahwa anak laki-laki tidur di rumah sejak usia tujuh sampai delapan tahun. Mereka tidur di Surau atau di Langgar tempat mereka mengaji. Setelah sholat Maghrib, mereka mengaji Al-Qur'an sampai menjelang Isya kemudian dilanjutkan sholat Isya. Sesudah sholat Isya, mereka belajar adat-istiadat dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Selain itu, mereka juga belajar bela diri silat menjelang tengah malam. Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa pola pengasuhan anak keluarga Minangkabau adalah dari lahir sampai umur tujuh tahun sepenuhnya diasuh oleh ibu. Setelah usia itu mereka juga belajar mengaji dan ilmu, serta adat istiadat di Surau atau langgar selain tentunya mereka bersekolah. Untuk membuka wawasan kita mengenai cara pengasuhan anak masyarakat tradisional di Indonesia, di bawah ini dapat kita cermati bagaimana cara mengasuh anak di masyarakat Jawa.

2. Pengasuhan anak masyarakat Jawa
Dikalangan masyarakat jawa dikenal istilah mendhem jero, mikul dhuwur, artinya setiap anak dididik agar selalu berbakti kepada orangtua dan membawa nama baik orangtua serta semua keluarga. Pola pengasuhan anak dimulai dari lima tahun pertama, orangtua memperlakukan anak sebagai layaknya seorang putra raja. Setelah itu, mereka dilatih untuk membantu tugas-tugas pekerjaan di rumah. Usia 16 tahun ke atas diperlakukan sebagai teman. 

Keteladanan orang tua adalah sebagai anutan sang anak, sesuai dengan petuah ing arsa asung tulada. Petuah itu mempunyai arti orangtua harus memberikan teladan. Inti dari pendidikan anak yang telah dewasa adalah rendah hati, ramah tamah, sopan, hormat kepada yang lebih tua. Selain itu, masyarakat Jawa menekankan pada anak untuk selalu hidup prihatin. Hidup prihatin berarti membiasakan hidup tidak bermewah-mewah, belajar atau bekerja keras dan selalu disiplin. Hidup selalu berwatak sosial, tolong menolong kepada sesama dengan tulus ikhlas. 

Masyarakat lain tentunya mempunyai pola pengasuhan anak yang berbeda-beda sesuai dengan budaya masyarakat itu. Meskipun berbeda, pada dasarnya pola pengasuhan atau proses sosialisasi ini merupakan wadah pembentukan watak, kepribadian, dan budi pekerti yang diharapkan dapat membentuk anak berprilaku sesuai dengan norma atau nilai yang dianut oleh masyarakat setempat. Cara pengasuhan anak pada masyarakat tertentu kadangkala diungkapkan dengan memakai upacara adat. Misalnya, upacara adat masyarakat Jawa seperti selamatan selapanan, selamatan sunatan, tedak siten, dan sebagainya. Upacara adat itu mempunyai makna masing-masing, yang intinya merupakan ungkapan bahwa semua perencanaan, tindakan dan perbuatan diatur oleh budaya