PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang
orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah
kepentingan ekonomi.
Tujuan
koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Bagi
Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah
merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah
darat.Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata :
–
Co yang berarti bersama
–
Operation = bekerja
Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
- Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
- Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi
SEJARAH
KOPERASI
Awal
Sejarah koperasi singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya
dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di
sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian
memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi
di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah
pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang
peserta? Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha
besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat)
dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke
persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa
Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah
sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya
pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan,
bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari
pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan
saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari
bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari
perbankan, juga? paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus
mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan
program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri
Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya
memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja
melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani,
pelaku bisnis? pupuk bawang? , pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut
tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat.
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit
usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa
Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya
tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah
menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omset mereka mencapai milyaran rupiah
setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi
yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang
usaha-bisnis komersial.
LANGKAH
– LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
1.
Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama
dan tempat kedudukan
- Maksud
dan tujuan
- Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
- Rapat
Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para
pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4.
Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah
akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan
Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan
dalam keputusan pejabat:
Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
Mengenai
penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
Demikian
cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses
tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut
daftar lengkapnya:
KEANGGOTAAN
KOPERASI
Keanggotaan
koperasi.
Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju
mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat
berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap
kemajuan koperasi.
Syarat-syarat
sebagai anggota koperasi:
- Warga
negara Indonesia
- Mampu
melakukan tindakan hukum
- Bersedia
mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Bersedia
mematuhi aturan-aturan yang berlaku
- Berkeinginan
memajukan koperasi
- Tidak
ada paksaan dari pihak lain
Keanggotaan
koperasi dapat Berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Bertentangan dengan tujuan koperasi
3. Mengundurkan diri
4. Selalu merugikan koperasi
5. Diberhentikan oleh pengurus karena
melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban
anggota:
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga
2. Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
3. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
4. Memelihara dan mengembangkan kebersamaan
atas asas kekeluargaan
5. Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat
anggota maupun rapat pengurus
Hak
anggota:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat memberi
suara dalam RAT
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun
pengawas
3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus
4. Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang
sama antara sesama anggota
5. Mendapat keterangan mengenai perkembangan
koperasi sesuai anggaran dasar
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).