Senin, 16 November 2015

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI

Globalisasi merupakan dari suatu proses penyebaran integrasi internasional yang terjadi karena adanya pertukaran pandangan, pemikiran, produk, dan aspek aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan teknologi, transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan internet. Faktor utama dalam globalisasi yang semakin mndorong dan saling ketergantungan aktivitas ekonomi dan budaya. Globalisasi tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kita tidak dapat melepaskan diri dari globalisasi. Kita harus tetap berhadapan dengan globalisasi. Namun, arus globalisasi tidak selamanya berdampak positif tapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu, kita harus mempunyai penyaring supaya kita bisa menghadapi globalisasi dan tidak tertindas oleh jaman. Proses globalisasi sudah begitu terasa sekali saat awal dilaksanakan pembangunan,dengan kembali nya tenaga ahli indonesia yang telah selesai menjalankan studi nya di luar negri serta datang nya tenaga ahli(konsultan)dari negara asing,proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai di adopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi indonesia.

Koperasi di Era Globalisasi
Di era Globalisasi ini  koperasi lebih banyak mendapat tantangan demi mempertahankan kelangsungan kegiatannya,Tetapi hal ini tidak menjadi sulit apabila koperasi selalu mendapat dukungan dari anggota,masyarakat maupun pemerintah.Karena Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda.  operasi dapat memanfaatkan internet untuk memperomosikan apa yang terjadi dalam koperasi dan apa inovasi-inovasi terbaru yang ditawarkan oleh koperasi. Lalu, koperasipun dapat memanfaatkan kecanggihan-kecanggihan teknologi lain.

Memperkuat image koperasi bahwa koperasi bisa, koperasi selalu berjaya, koperasi no.1. Sehingga dibenak masyarakat, koperasi adalah lembaga yang terbaik dibandingkan dengan swasta. sekarang banyak lembaga swasta yang mulai melebarkan sayapnya di dunia penyediaan bahan pangan dan sebagainya, yang merupakan pesaing besar koperasi dan warung-warung kecil milik rakyat.
Mengadakan pembinaan terhadap pengurus koperasi saya rasa merupakan hal tepat dalam rangka agar koperasi lebih siap untuk bersaing diera globalisai yang sangat keras. Lengah sedikit saja, maka semua akan hancur. Maka dengan pembinaan yang mendalam, diharapkan pengurus disetiap koperasi yang ada, dapat memiliki pemikiran yang dapat membawa koperasi ke era globalisasi. Pembinaan ini meliputi seminar tentang koperasi, selain dapat lebih mengenal koperasi, pengurus juga bisa diarahkan dalam hal mengantar koperasi ke era yang sebelumnya belum dirambahnya.

Tantangan besar koperasi yang harus di sikapi dengan serius dan usaha keras.Kita perlu menyambut baik keinginan kementrian koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat.Mengacu pada peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dari organisasi kementrian negara,bahwa kementrian koperasi dan UKM bertugas menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,koordinasi,dan sinkrinisasi program pemerintah bidang pemberdayaan dan UKM.Tugas kementrian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan,pelaksanaan,pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.

Wujud dari keseriusan ini terlihat pada Rencana Setrategis 2010-2014 yaitu meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif  secara nasional.Upaya lainnya adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UKM di psar dalam dan luar negeri dan mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM.Keseriusan ini menunjukan untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung penggerak ekonomi rakyat.

Apabila target tersebut telah terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar dan menjadi soko guru ekonomi nasional.Untuk menuju tujuan tersebut perlu di lakukan langkah-langkah yang serius untuk mempersiapkan koperasi menjadi lembaga yang profesional dan berkualitas.dan sudah tidak jaman lagi koperasi di kelola dengan asal-asalan,untuk itu pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM,Dekopin,dan instansi lainnya perlu mengadakan pelatihan dan pembinaan secara intensif terhadap SDM koperasi.Dan pemerintah dapat melibatkan perguruan tinggi agar upaya tersebut dapt di laksanakan dengan cepat dan hasilnya seperti yang di harapkan

Menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi karena koperasi saat ini kondisinya sedang tidak baik, bahkan bisa dibilang buruk. Penyebabnya pengelolaan yang kurang profesional, kurangnya pengaturan manajemen, pengurus banyak yang korup, pengelola koperasi juga belum ada kemampuan untuk benar – benar mengelola dengan baik, produk yang dihasilkan juga belum mencukupi. Sebenarnya Indonesia bisa menjadi Negara maju, dengan kekayaan alam yang di miliki oleh Indonesia, jika dikelola dan dikembangkan dengan baik, pasti Indonesia bisa menjadi negara maju. Tetapi, karena pengolahannya kurang dan masyarakatnya belum bisa memanfaatkan hasil bumi Indonesia maka Indonesia belum bisa dikatakan sebagai Negara maju.


WAJAH PENGKOPERASIAN INDONESIA SAAT INI

Kali ini topik yang akan kita bahas adalah mengenai koperasi, tepatnya mengenai wajah dari koperasi di Negara kita tercinta,Indonesia, saat ini. Pertama pasti semua sudah pernah melihat atau bahkan mendatangi koperasi bukan? Tapi pengertian dan landasan terbentuknya koperasi tidak semua orang tau dan mengerti. Oleh karena itu selain akan membahas mengenai koperasai pada saat ini, saya juga akan memaparkan singkat mengenai inti dari berjalannya koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang sangat cocok bagi Indonesia yang berpedoman pada ekonomi pancasila yang berazaskan pada asas gotong royong. Koperasi beranggotakan kumpulan individu atau bahkan kumpulan dari badan hukum. Tujuan dari pembentukan koperasi yang notabane nya adalah badan usaha, bukan untuk mencari keuntungan atau laba sebanyak – banyaknya, melainkan koperasi dibentuk dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan bersama semua anggotanya. Tidak hanya bergerak dalam memberikan jasa simpan pinjam, koperasi juga bergerak dalam bidang memproduksi barang dan jual beli produk. Modal koperasi didapatkan dari iuran seluruh anggotanya, sistemnya hampir mirip seperti investasi, pembagian sisa hasil usaha didasarkan pada persentase iuran yang diberikan anggota pada saat memberikan iuran yang digunakan sebagai modal awal berjalannya koperasi.

Di Negara berkembang, khususnya Indonesia, koperasi sangat dibutuhkan sebagai institusi yang menjadi mitra negara untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Keadaan koperasi di Indonesia saat ini menurut saya sekarang sedang berada di kondisi yang kurang  atau belum mencapai hasil yang maksimal dan yang diharapkan. Keadaan koperasi juga belum mencapai hasil yang diinginkan oleh sebagian orang yang ingin memajukan koperasi tersebut. Koperasi sendiri memiliki pengertian yaitu suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum atau organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi dibentuk dengan memiliki tujuan yaitu mensejahterakan masyarakat dan anggota koperasi dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar.

Koperasi di Indonesia, anggotanya sebagian besar masih terdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah. Kehadirannya sering dikaitkan dengan sebuah organisasi yang hanya member pinjaman pada anggotanya. Jika keadaan ini tetap dibiarkan, maka selamanya koperasi akan sulit untuik berkembang pesat. Perkembangan koperasi di Negara-negara maju, karena masyarakatnya memiliki anggapan bahwa koperasi merupakan sebuah organisasi modern, yang setara dengan perusahaan swasta lainnya dan perusahaan miliki Negara (BUMN). Justru sebaliknya di Indonesia, koperasi masih dianggap sebagai wadah yang mempunyai semangat tradisional, dan identik dengan golongan ekonomi lemah. Hambatan itu sendiri bagi koperasi di Indonesia sampai saat ini, terletak pada motif masyarakat. Kebanyakan pengurus dan anggotanya masih bermental lemah, sejak awal sudah memiliki niat jelek terhadap koperasi, dimana kepentingan pribadi lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan kelompok dan kepentingan sosialnya.

Dari sisi manajemen, koperasi di Indonesia kebanyakan memiliki manajemen kekeluargaan dan berorientasi taktis jangka pendek. Manajemen koperasi sebaiknya dikembangkan secara modern sejak dari awal, dan harus diarahkan pada orientasi strategic. Gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasi berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memamanfaatkan peluang usaha. Dan lebih penting harus ditumbuhkan semangat kewirakoprasian dari seluruh jajaran koperasi, khususnya para pengurusnya. Pengurus harus memiliki kemampuan untuk menjalankan dan mengelola manajemen, berani mengambil resiko, selain mampu memanfaatkan berbagai peluang usaha. erkoperasian Indonesia sekarang sedang dalam keadaan yang terpuruk dan sungguh sangat berbeda jika dibandingkan dengan perkoperasian saat koperasi baru dilahirkan.

Koperasi saat ini seperti berada diantara hidup dan mati, semakin hari tidak menunjukan kemajuan berkesan melainkan selalu menunjukan kemunduran yang siginifikan. Kondisi koperasi yang memperihatinkan ini dapat kita lihat dari  angka koperasi yang sudak tidak aktif atau tidak beroperasi lagi, yakni sebanyak 27% dari angka 177.000 koperasi yang berada di Indonesia, atau sekitar 48.000 koperasi. Kemunduran ini telah disebabkan oleh beberapa permasalahan yang timbul baik dari dalam tubuh koperasi maupun dari luarnya. Permasalahan yang menyebabkan kemunduran perkoperasian Indonesia diantaranya adalah  masalah permodalan, kualitas sumber daya manusia yang mengelola koperasi, sistem manajerial, serta peran pemerintah yang terlalu meng-anak emaskan koperasi. Kemunduran koperasi yang berkaitan dengan permodalan telah disebabkan karena diabad 20 ini telah banyak menjamur bank – bank konvensional sehingga para pemilik modal sekarang lebih memilih mengalokasikan dana yang dimilikinya untuk ditabung atau disimpan di bank – bank yang menjanjikan keuntungan suku bunga tinggi, sehingga badan usaha koperasi mulai tidak dilirik sebagai badan penghimpun dana, tempat menyimpan modal yang mana modal tersebut dapat diputar oleh pengelola untuk membantu individu yang memerlukan. Sehingga dengan demikian kita dapat melihat bahwa asas gotong royong mulai ditinggalkan oleh para pemilik modal yang lebih memilih untuk mencari surplus sebanyak – banyaknya dengan memilih bank – bank konvensional sebagai tempat menyimpan modal atau kelebihan dana nya.

Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.


Sabtu, 03 Oktober 2015

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI



Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi. Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

Seperti yang kita ketahui, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi tujuan utama koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Dari pernyataan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya.

Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut, tentunya koperasi membutuhkan seorang Menteri koperasi yang baik, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan segala ucapannya. Sesuai dengan judul artikel ini, saya akan berandai-andai menjadi seorang menteri. Agar menjadi seorang Menteri yang sesuai dengan harapan, ada beberapa hal yang dapat saya lakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik lagi. Mungkin pertama kali yang akan saya lakukan adalah mengembalikan citra dan image koperasi seperti dulu lagi. Seperti yang kita ketahui, koperasi sempat terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan koperasi berjaya seperti dulu lagi.

Pada saat ini koperasi di indonesia belum begitu dipahami dengan baik dan benar oleh bangsa ini. Sayangnya kinerja dari koperasi saat ini sangat belum maksimal. Kondisi koperasi saat ini belum sehat, dimana koperasi masih lumpuh di mata masyarakat. Koperasi belum bersatu dan masih belum ada kekompakan di antara pihak-pihak yang mengelola. Masyarakat saat ini menganggap koperasi sebagai sesuatu yang kuno sehingga koperasi kalah saing dengan unit sejenis lainnya.

Oleh sebab itu, jika saya menjadi menteri koperasi terlebih dahulu hal yang akan saya lakukan adalah menanamkan pendidikan tentang koperasi kepada masyarakat luas di indonesia supaya mereka mendapatkan manfaat yang besar dari kegiatan berkoperasi tersebut. Saya juga akan mendirikan koperasi yang saling bekerja sama antar pekerja koperasi, pengelolaan koperasi yang dilakukan secara demokratisasi, pembagian hasil usaha dengan adil sesuai usaha masing-masing anggota sehingga tidak terjadi permasalahan ditengah jalannya koperasi yang sedang aktif di masyarakat. Tidak akan membedakan perlakuan terhadap koperasi yang berada di desa maupun koperasi yang berada di perkotaan, semuanya akan sama dan diberlakukan semestinya. Semoga dengan seperti ini, maka koperasi akan berjalan dengan semestinya seperti harapan kita semua, tanpa adanya rasa berbeda yang dirasakan koperasi yang berada di desa dan koperasi yang berada di kota.

Memaksimalkan tenaga kerja yang ada, yaitu menggunakan kinerja masyarakat setempat, sehingga tidak ada yang menganggur. Selain itu pula saya akan mencoba membuat lapangan kerja karya seni dalam koperasi tersebut, dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas yang tidak terpakai, hingga menjadi barang yang layak dipakai dan bermanfaat bagi semua masyarakat. Dan mengajarkan inovasi-inovasi terbaru sehingga masyarakat memiliki banyak keahlian dalam menciptakan suatu barang dengan baik. Di dalam melakukan kegiatan koperasi kita juga perlu mengetahui lebih dalam apa itu koperasi, bagaimana cara berkoperasi yang baik dan benar, apa saja prinsip-prinsip koperasi dan tujuan yang di dapat dari kegiatan koperasi.

Memang yang namanya menjadi menteri tidak semudah apa yang difikirkan, apalagi melihat dari perkembangannya, koperasi seringkali dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun, bukti-bukti kemudian menunjukkan betapa koperasi mampu muncul sebagai alternative yang baik dan pilihan utama bahkan dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional. Inilah kemudian yang membuat orang berharap banyak pada koperasi. Sebab, koperasi dengan sistemnya yang bertata baik membuat iklim asas ekonomi kekeluargaan mampu berjalan sebagaimana mestinya.

Koperasi di Indonesia saat ini memang kurang dikelola dengan baik. Maka perlu lah kita sebagai menteri koperasi membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk (laporan keuangan) di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju.

SEJARAH, PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI



PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
– Co yang berarti bersama
– Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  • Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. 
  • Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. 
  • Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. 
  • Pengawasan dilakukan oleh anggota. 
  • Mempunyai sifat saling tolong menolong. 
  • Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi

SEJARAH KOPERASI
Awal Sejarah koperasi singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta? Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga? paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis? pupuk bawang? , pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omset mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

LANGKAH – LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan

Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan 
  • Maksud dan tujuan 
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan 
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola 
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.


4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

KEANGGOTAAN KOPERASI

Keanggotaan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.

Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
  • Warga negara Indonesia 
  • Mampu melakukan tindakan hukum 
  • Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 
  • Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku 
  • Berkeinginan memajukan koperasi 
  • Tidak ada paksaan dari pihak lain 
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Bertentangan dengan tujuan koperasi
3.    Mengundurkan diri
4.    Selalu merugikan koperasi
5.    Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
1.    Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2.    Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
3.    Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
4.    Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
5.    Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
1.    Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
2.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
3.    Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
4.    Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
5.    Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).